KPK Memulai Penyelidikan Kasus OTT di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Jumat (3/7/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut. "Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (3/7/2026).

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan jumlah maupun identitas seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.

Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Sponsored Deal

Profil Syah Afandin

Mengacu pada laman Pemerintah Kabupaten Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim lahir pada 23 Juni 1966. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini berusia 60 tahun.

Ia resmi menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, Ondim menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024. Di tengah masa jabatan itu, ia dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat sejak 20 Januari 2022.

Pada Pilkada Langkat 2024, Syah Afandin maju sebagai calon bupati berpasangan dengan politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Tiorita Surbakti. Pasangan tersebut meraih kemenangan dengan perolehan 216.918 suara atau 55,37% dari total suara sah.

Harta Kekayaan Syah Afandin Berdasarkan LHKPN

Di tengah sorotan atas OTT KPK, laporan harta kekayaan Syah Afandin turut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 31 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025, total kekayaan Syah Afandin mencapai Rp 10.670.002.596 setelah dikurangi utang sebesar Rp 993.072.751.

Sebelum dikurangi utang, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 11.663.075.347.

Aset Tanah dan Bangunan

Porsi terbesar kekayaan Syah Afandin berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 5.950.000.000. Rinciannya meliputi:

  1. Rumah dan tanah seluas 180 meter persegi/469 meter persegi di Kota Medan senilai Rp 4 miliar.
  2. Tanah dan bangunan seluas 624 meter persegi/432 meter persegi di Deli Serdang senilai Rp 1,1 miliar.
  3. Sebidang tanah di Kabupaten Langkat senilai Rp 200 juta.
  4. Sebidang tanah di Kota Binjai senilai Rp 500 juta.
  5. Sebidang tanah lainnya senilai Rp 150 juta.

Kendaraan yang Dimiliki

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Syah Afandin melaporkan kepemilikan tiga kendaraan dengan total nilai Rp 925 juta. Daftar kendaraan tersebut terdiri atas:

  1. Sepeda motor Kawasaki R270 tahun 2019 senilai Rp 45 juta.
  2. Mobil Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp 850 juta.
  3. Sepeda motor Yamaha NMAX transmisi otomatis tahun 2024 senilai Rp 30 juta.

Harta Bergerak, Surat Berharga, dan Kas

Selain aset properti dan kendaraan, laporan LHKPN juga mencatat sejumlah kekayaan lain yang dimiliki Syah Afandin, yakni:

  1. Harta bergerak lainnya: Rp 433 juta.
  2. Surat berharga: Rp 37.932.591.
  3. Kas dan setara kas: Rp 4.317.142.756.

Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan harta lain di luar kategori yang telah dilaporkan.

Nama Syah Afandin menjadi sorotan setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK di Sumatera Utara. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan perkara yang melatarbelakangi OTT maupun status hukum para pihak yang diamankan.

Pada sisi lain, berdasarkan LHKPN periode pelaporan 2025, Syah Afandin melaporkan total kekayaan sebesar Rp 10.670.002.596 setelah dikurangi utang. Mayoritas hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan, disusul kas dan setara kas, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta surat berharga.