Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi bersama petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN secara resmi membongkar dan menyegel sebuah ruko yang diduga kuat menjadi markas penambangan (mining) Bitcoin ilegal di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penindakan tegas yang dilakukan pada akhir Juni hingga awal Juli 2026 ini berhasil mengungkap modus pencurian daya listrik skala besar demi meraup keuntungan mata uang kripto secara sepihak.

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai kronologi, barang bukti, dan dampak hukum dari penyergapan markas kripto ilegal terbaru tersebut.

Kronologi Penemuan: Berawal dari Kecurigaan Warga dan PLN

Operasi penertiban ini tidak terjadi begitu saja, melainkan berkat kolaborasi laporan dari lapangan.

  • Aktivitas Kerja Bakti Warga: Warga Perumahan Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan awalnya sedang melakukan kerja bakti membersihkan saluran air tersumbat di depan ruko yang terlihat kosong dan kumuh. Saat membuka pintu pengaman, warga dikejutkan oleh sekat-sekat labirin di dalam ruangan dan suhu ruangan yang sangat panas.
  • Kecurigaan Petugas PLN: Di saat yang hampir bersamaan, petugas pencatat meteran PLN mencurigai adanya ketidaksesuaian penggunaan daya yang ekstrem di lokasi tersebut.
  • Penggerebekan Bersama Polisi: Berdasarkan laporan tersebut, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi mendampingi petugas PLN ULP Tambun untuk membongkar ruko pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sponsored Deal

Penyitaan Barang Bukti dan Modus Pencurian Listrik

Dalam pemeriksaan intensif di dalam bangunan ruko, petugas menemukan operasional perangkat keras komputer berspesifikasi tinggi yang terus berjalan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 12 Unit Server Tambang Kripto: Mesin komputer khusus berdaya tinggi yang salah satunya secara jelas bertuliskan "Mining Server of Bitcoin".
  • Sistem Pendingin Ekstra: Unit blower besar yang digunakan untuk menekan suhu panas ekstrem akibat operasional server nonstop.
  • Peralatan Kelistrikan Ilegal: Kabel sambungan ilegal tiga fasa dan rangkaian Miniature Circuit Breaker (MCB).

Modus operandi pelaku adalah mengalirkan arus listrik langsung dari tiang utama jaringan PLN tanpa melewati alat pengukur meteran resmi.

Mengingat aktivitas penambangan Bitcoin membutuhkan energi yang masif, ruko ini diketahui menyedot daya secara ilegal hingga mencapai 33.000 Volt Ampere (VA). Pihak PLN langsung melakukan pemutusan arus total guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pengawalan hukum atas pembongkaran dugaan markas kripto ilegal tersebut. Kasus ini sekarang ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk memburu pemilik modal dan pengelola ruko.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, para pelaku terancam sanksi berlapis. Selain pelanggaran undang-undang terkait transaksi elektronik, pelaku dipastikan akan dijerat pasal pencurian arus listrik di bawah Undang-Undang Ketenagalistrikan serta pasal KUHP dengan ancaman hukuman penjara dan denda material yang besar.