Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindak para direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Langkah tersebut akan dilakukan setelah KPK menerima dan mengkaji data BUMN bermasalah yang akan diserahkan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria.

Penyerahan data itu merupakan bagian dari proses evaluasi dan perampingan ratusan BUMN yang tengah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan melakukan pengecekan, penelaahan, dan pengkajian terhadap setiap BUMN yang dilaporkan mengalami kerugian. KPK akan menelusuri penyebab kerugian tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Sponsored Deal

"Termasuk soal apa yang disampaikan Pak Doni, yang akan menyampaikan data terkait BUMN-BUMN yang diduga merugi, yang nanti akan kita cek, telaah bersama, kita akan kaji KPK dengan Danantara tentunya, apa yang menyebabkan kerugian tersebut," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Budi menegaskan, apabila hasil kajian menunjukkan kerugian BUMN terjadi akibat dugaan korupsi, KPK akan menindaklanjutinya melalui proses penegakan hukum.

"Jika memang kerugian itu timbul akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi, tentu nanti KPK juga bisa masuk ya, tidak hanya dalam kerangka pencegahan tetapi juga bisa masuk di kerangka penindakan," tandas Budi.

Selain menyiapkan langkah penindakan, KPK juga memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMN. Menurut Budi, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin telah bertemu dengan Dony Oskaria untuk membahas strategi mitigasi risiko korupsi dan perbaikan tata kelola perusahaan pelat merah.

Menurutnya, pembenahan sistem menjadi langkah penting agar praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi di sejumlah BUMN tidak kembali terulang.

"Memang dalam forum tersebut dibahas upaya-upaya pencegahan, mitigasi di lingkup BUMN supaya korupsi-korupsi yang sebelumnya jamak terjadi di BUMN, ini ke depan bisa kita cegah, bisa kita mitigasi. Perbaikan sistem seperti apa yang perlu dan penting untuk segera diterapkan di BUMN," tutur Budi.

Sebelumnya, Dony Oskaria menegaskan kebijakan pemerintah merampingkan atau menutup ratusan BUMN tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para pejabat perusahaan yang diduga melakukan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai audiensi dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin di Gedung C1, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Menurut Dony, penutupan perusahaan hanya bertujuan menghentikan kerugian negara yang terus berulang, bukan menghilangkan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Itu salah satu topiknya nanti kita serahkan dan ingat teman-teman sekalian perlu disampaikan penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi, ini tutup, terus dahulu mereka nyolong, bagaimana ya? Enggak ada, tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Dony.

Sponsored Deal

Ia menjelaskan, apabila BUMN yang terus merugi tetap dipertahankan, kerugian negara akan semakin besar dari tahun ke tahun. Karena itu, pemerintah memilih melakukan konsolidasi agar perusahaan negara menjadi lebih sehat dan efisien.

Dony juga memastikan pembahasan dengan KPK mencakup aspek hukum terhadap pimpinan BUMN yang diduga melakukan tindak pidana.

"Itu dibahas supaya kita bisa mengambil keputusan yang tepat dan KPK juga menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan. Namun, tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang kalau jika ada mens rea-nya," tandas Dony.

Ia bahkan membuka kemungkinan ribuan direksi dari BUMN yang ditutup dapat dimintai pertanggungjawaban oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

"Ribuan," pungkas Dony.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan jumlah BUMN dikonsolidasikan hingga tersisa sekitar 250 perusahaan. Kebijakan tersebut ditempuh untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban biaya operasional perusahaan negara.

Meski demikian, pemerintah memastikan proses konsolidasi tidak akan disertai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena seluruh karyawan tetap dipertahankan.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menutup Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI), Minggu (28/6/2026).

"Dari 1.000 lebih BUMN, sekarang kita sudah tutup lebih dari 200. Nantinya kita akan buat tinggal sekitar 300," kata Prabowo, dikutip dari Antara.

Presiden kemudian meminta penjelasan kepada Dony Oskaria mengenai target akhir konsolidasi perusahaan pelat merah tersebut.

"Bagaimana Pak Dony Oskaria? Ujungnya kita bisa berapa BUMN?" tanya Prabowo.

Dony menjawab jumlah BUMN nantinya diproyeksikan tinggal sekitar 250 perusahaan.

"Ujungnya nanti sekitar 250, Pak," jawab Dony.

Menanggapi jawaban itu, Prabowo menilai perampingan BUMN menjadi langkah strategis agar perusahaan negara tidak lagi terbebani biaya operasional yang tinggi dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

"Bayangkan, lebih dari 750 kita tutup. Ini uang rakyat semua. Perusahaan tidak untung, hanya bayar overhead," ujarnya.